BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel mengharapkan agar Pemprov Kalsel membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu disampaikan Lutfi Saifuddin saat melakukan audensi dengan ratusan Guru PPPK se-Kalsel serta jajaran SKPD Pemprov Kalsel, Selasa (21/3/2023) siang di Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel.
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Penerimaan PAP di Tanah Bumbu Penuhi Target 2023
Kepada Komisi I dan IV DPRD Kalsel, Para Guru PPPK mengeluhkan terkait kecilnya nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang hanya Rp 225 ribu per bulan. Padahal sesuai Peraturan Menteri, Perda Provinsi Kalsel dan Pergub Kalsel, nomimal TPP Guru PPPK sama dengan ASN sekitar Rp 2,3 juta per bulan.
Lutfi Saifuddin, selaku pemimpin rapat tersebut, mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP ini agar bisa dicarikan solusi terbaik.

Da menegaskan TPP yang merupakan hak para guru PPPK ini harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.
“Jelas di sini (Peraturan Gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya mereka hanya dapat Rp 225.000,” katanya.
Lutfi menyataka bahwa nilai TPP yang dibayarkan tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp 2,3 juta lebih lah, baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ucapnya.










