Dilanjutkan Ardiansyah, sedangkan untuk DPR RI ada sebanyak 11 alokasi kursi terbagi dalam dua yakni Dapil 1 ada 6 kursi meliputi wilayah Barito Kuala, Banjar, Tapin, HSS, HST, Balangan dan Tabalong.
Sedangkan Dapil 2 ada empat kursi meliputi wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.
BACA JUGA: KPU Tabalong Gelar Sosialisasi Pembentukan TPS Khusus Jelang Pemilu 2024, Lindungi Hak Suara Pemilih
“Selama hak pilih masyarakat itu sesuai dengan wilayah Dapilnya, maka dia berhak untuk memilih anggota DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Hatmiati selaku anggota KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelanggarakan menambahkan bahwa proses pendaftaran calon anggota DPR, DPD DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam beberapa bulan akan dimulai.
“Saya berharap ada diskusi yang nantinya berkaitan dengan Dapil dan alokasi kursi karena sebentar lagi pada bulan April minggu terakhir sudah masuk proses pendaftaran,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







