TANJUNG, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi legislatif anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 mendatang.
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah Parta Politik (Parpol), unsur Forkopimda Tabalong, para Camat, LSM, tokoh pemuda hingga mahasiswa berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Selasa (21/03/2023).
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Tabalong Hirsan : Keberadaan Gakkumdu Maksimalkan Penegakan Hukum Pemilu 2024
Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil.
“Ini ada keterkaitannya hak pemilih, dan kita ketahui pada Pemilu ini kita memilih Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Terkait aturan tersebut, tentunya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempunyai hak pilih untuk ikut serta pada penyelenggaraan Pemilu.
“Misal ada KTP yang bukan berdomisili di wilayah setempat, maka ini bisa menggunakan hak pemilih pindahan, dan pindahan ini harus terdaftar dulu di daerah asalnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terkait alakasi DPD ada empat kursi untuk setiap provinsi dan Dapil berdasarkan data indentitas E-KTP tercatat sebagai warga setempat.
“Tentunya masyarakat Kalsel tentunya kita punya hak pilih terhadap calon DPD nantinya, dan untuk masyarakat yang bukan berdomisili Kalsel maka ia dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih calin DPD,” katanya.










