Diketahui, terpidana RN sebelumnya pegawai pada Dishub Tabalong yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB 2017 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel kerugian negara sebesar Rp 1.933.820.000.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Kurir SAP Express di Tabalong, Diduga Gelapkan Uang Setoran COD Hingga Rp 16 Juta
Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 pada 08 Maret 2022 dinyatakan terpidana RN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.
“RN dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Amanda.
Tidak hanya itu, terpidana juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta dan jika dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh pihak jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian










