Rahman Nuriadin, Pelaku Utama Korupsi Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Tabalong Ditangkap di Bandung

TANJUNG, Kalimantanlive.com  – Terpidana Rahman Nuriadin alias RN, pelaku utama kasus tindak korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017 berhasil ditangkap

Pelaku sempat borun selama satu tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Kalsel dan Tim Kejari Tabalong.

BACA JUGA:
Baru Bebas dari Penjara, Pria Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi Curi 9 Handphone di Tabalong

Kajari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong , Amanda Adelina mengatakan, terpidana ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di Kampung Pasar Sore RT 2 RW 25, Desa Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

Kejari Tabalong melakukan press comference penangkapan Rahman Nuriadin pelaku utama korupsi pengadaan tanah jembatan timbang Tabalong, Rabu (22/3/2023). (Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

“Kami melakukan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta yang tadi diserahkan secara langsung pada pukul 11.45 WIB oleh tim AMC Kejaksaan Agung, kami terbangkan ke Bandara Syamsudin dan kami tadi sampai pukul 16.00 WITA,” katanya saat konferensi pers di Aula Kejari Tabalong, Selasa (21/03/2023) malam.

Kemudian, RN lanjut dibawa ke Tabalong dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita sehinga terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung.

“Dalam penangkapan terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa,” ungkapnya.