Dua Pelaku Pembunuhan di Pekauman Banjarmasin Resmi  Tersangka, Dijerat Dua Pasal Berlapis

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Insiden kasus pembunuhan tewasnya Arbaini alias Kojek (45) warga Pekauman, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekamuan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, oleh dua orang pelaku yang diamankan Polsek Banjarmasin Selatan beberapa waktu lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi, kepada awak media, Jumat (24/3/23) siang.

BACA JUGA: Dramatis, Pelaku Penganiayaan Pacar Tabrak Anggota Satreskim Polresta Banjarmasin dan Lompat dari Mobil

“Ya benar berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kedua pelaku R dan A kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya ketersinggungan antar pelaku dengan keluarga (istri dan anak) korban.

Pada Selasa (21/3/23), tepat hari kejadian, istri korban mencoba menegur anaknya Erdin (21) agar tak ikut-ikutan dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang dihadapan pelaku A.

Teguran Diana (istri korban) ini ternyata tak sengaja didengar pelaku A dan ditanggapinya dengan emosi. Kemarahan A ini berlanjut dengan melibatkan keponakannya R.

Keduanya lalu datang dengan membawa senjata tajam (Sajam) mehampiri Diana dan sang anak. Hingga akhirnya, Diana (istri korban) dan anaknya itu pergi masuk kedalam pagar rumah.

Sang ayah korban lalu keluar datang menemui kedua pelaku.