Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Gubernur Kalbar Tetap Gelar Bukber

PONTIANAK, KALIMANTANLIVE.COM – Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat menggelar bukan puasa bersama (bukber), namun Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memastikan akan tetap menggelar buka bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, buka puasa bersama digelar bukan antarpejabat, melainkan dengan masyarakat.

“Pemprov Kalbar tetap ada buka bersama. Tapi khusus bersama anak yatim dan kaum duafa, bukan antarpejabat,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumar (24/3/2023).

# Baca Juga :Semarakan Ramadan 1444 H, Dispersip Kalsel Bakal Hadirkan Pendakwah Salim Akhukum Fillah

# Baca Juga :Begini Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah

# Baca Juga :Baru Hari Ini Muslim di India Mulai Berpuasa Ramadan 1444 H, Begini Penjelasannya

# Baca Juga :FAKTA Pasar Wadai Ramadan 1444 H di Siring 0 Km, Dibuka Gubernur Kalsel hingga 100% Gratis

Sutarmidji menerangkan, sikap yang berbeda tersebut tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah pusat.

Sutarmidji menilai, maksud larangan Presiden Jokowi adalah buka bersama antarpejabat bukan pejabat dengan masyarakat.

“Insya Allah tidak melanggar anjuran dari pemerintah, karena bertujuan berbagi kepada masyarakat kurang mampu,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji mempersilakan pejabat Pemprov Kalbar untuk menggelar buka puasa bersama masyarakat dengan tujuan berbagi.

“Mari luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya agar sesuai anjuran agama Islam,” tersang Sutarmidji.

Pejabat Jangan Bukber

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk sementara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Dia menegaskan, arahan Presiden Jokowi agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers di laman Kemenpan-RB, Jumat (24/3/2023).

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber