“Pelaku AR diamankan di kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, sedangkan pelaku MU diamankan di desa Garunggung Kecamatan Tanjung, Tabalong,” lanjut Sutargo.
Menurut keterangan kedua pelaku sudah tiga kali melakukan hal serupa dan hasilnya di jual ke tempat yang sama sehingga untuk pembeli saat ini dijadikan sebagai saksi.
BACA JUGA: Warga Tabalong Geger, Sejumlah Rumah Warga di Tangki Hijau Murung Pudak Terbakar Jelang Sahur
Sebab, saksi mengira pipa yang dijual adalah bekas, namun barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahun.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 potong pipa galvanis diameter 6 inch dengan panjang kurang lebih meter dan 1 Unit mobil warna putih,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
editor : elpian









