TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua orang pria berinisial AR (43) dan MU (23) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas Polsek setempat, Jum’at (23/04/2023) pagi.
Keduanya ditangkap karena telah mencuri potongan pipa galvanis milik PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) di dalam areal Instalasi Pengelolaan Air Belimbing.
BACA JUGA : Polisi Sebut Sumber Api Kebakaran di Tangki Hijau Tabalong Akibat Korsleting Listrik
“Pelapor adalah Direktur Operasional PT AMTB berinisial SBS (51) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang dilapori oleh saksi WR,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (25/03/2023).
Pelapor bersama saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan ternyata benar terlihat pada rekaman tersebut ada orang mencuri pipa galvanis pada Sabtu (18/03/2023) sore.
“Barang yang hilang berupa satu buah potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, satu buah potongan pipa galvanis diameter 6 inch sepanjang 4 meter dan potongan pipa bend galvanis 45 diameter 6 inch sebanyak satu buah yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter,” katanya.
Atas kejadian pencurian pihak perusahaan air minum tersebut merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta sehingga melaporkan ke aparat Polsek Murung Pudak.










