Atas perbuatannya pelaku dan juga barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







