KALIMANTANLIVE.COM – Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci di Arab Saudi mengumumkan bahwa pendaftaran I’tikaf dibuka lagi,
Sebelumnya, dihari pertama Ramadan 2023 lalu, Arab Saudi mulai membuka pendaftaran untuk I’tikaf di Masjidil Haram, Makkah.
Iktikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah dan berdoa telah kembali diizinkan dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Seperti diketahui, tahun 2023 ini pandemi telah dinyatakan usai. Layanan I’tikaf yang sempat ditiadakan kembali hadir di dua masjid suci Arab Saudi.
# Baca Juga :IM3 Kalsel Gelar Pasar Ramadan di Duta Mall Banjarmasin, Gandeng Pelaku UMKM
# Baca Juga :Semarakan Ramadan 1444 H, Dispersip Kalsel Bakal Hadirkan Pendakwah Salim Akhukum Fillah
# Baca Juga :Begini Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah
# Baca Juga :Baru Hari Ini Muslim di India Mulai Berpuasa Ramadan 1444 H, Begini Penjelasannya
Dilansir dari Arab News, Kepresidenan Umum Arab Saudi sudah membuka layanan I’tikaf untuk 10 hari terakhir Ramadan 1444 Hijriah.
“Untuk mensahkan I’tikaf Anda dan membuatnya mudah dilakukan dalam suasana iman yang stabil, segeralah mendaftar,” cuit badan tersebut di Twitter pada Kamis (23/03/2023).
Pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Badan pemerintah telah mempersiapkan tempat-tempat iktikaf untuk sekitar 2.500 jemaah.
Layanan dan fasilitas dari masuk hingga keluar masjid hanya akan diberikan bagi jemaah yang telah mendaftar. Pendaftaran akan dihentikan ketika kuota sudah terpenuhi.
Tahun lalu, Arab Saudi juga mengizinkan layanan iktikaf namun hanya dilakukan di Masjidil Haram saja.
Layanan iktikaf sempat ditangguhkan selama dua tahun di masa pandemi.
Ini adalah sepuluh aturan I’tikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:
- I’tikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadan.
-
Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).
-
Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.
-
Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.
-
Selama I’tikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.
-
Peserta I’tikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.
-
Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.
-
Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.
-
Setelah waktu I’tikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.
Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta I’tikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









