Kemenangan Huri Alianor sebagai Kades Sebamban Baru Digugat, Samsir : Biar PTUN yang Menentukan

BATULICIN, kalimantanlive.com – Kepala Desa Terpilih Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Huri Alianor belum bisa duduk tenang meskipun dirinya telah resmi dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar pada Senin (20/3/2023) lalu.

Pasalnya, tiga hari setelah pelantikan, kemenanganya sebagai kades pada Pilkades Sebamban Baru digugat oleh salah satu calon kades yang kalah pada Sabtu (25/3/2023).

BACA JUGA: Pelantikan 51 Kades Kabupaten Tanah Bumbu Serentak, Kades Selaselilau Mawar Menjadi “Bintang”

Calon kades yang melakukan gugatan adalah peserta nomor urut 3 H Ilmi Umar.

Gugatan disampaikan kepada panitia, pengawas dan ditembuskan ke camat dan Pemkab Tanah Bumbu hingga DPRD setempat oleh penggugat.

Kadis PMD Tanah Bumbu Samsir ( Paling ujung, red) ketika menghadiri pelantikan gelombang pertama Kepala Desa terpilih Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/3/2023). (Kalimantanlive.com/ Desy).

Pemilihan Kepala Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, diikuti lima calon, Rudi Hariansyah (Nomor urut 1), Abdul Khair (Nomor urut 2), H Ilmi Umar (Nomor urut 3), Huri Alianor (Nomor urut 4) dan Usman (Nomor urut 5).

Sementara dari data yang ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS di Desa Sebamban Baru berjumlah 2.174 pemilih. Pada saat pemungutan suara bergulir, total yang hadir 1.474, namun total surat suara mencapai 1.533, atau selisih 59 suara.