Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD Tanah Bumbu Samsir ketika dikonfirmasi membenarkan masalah ini. “Salah satu perserta yang kalah pada Pilkades di desa Sebamban Baru melakukan gugatan,” katanya Minggu (26/3/2023) malam.
Menurut Samsir, gugatan tersebut dinilai lumrah dalam hal dunia perpolitikan, termasuk pemilihan kepala desa.
“Nanti bila sampai PTUN, di sana diuji siapa yang benar, dan pemenangnya,” ungkapnya.
Kalimantanlive.com/desy
editor : elpian







