BATULICIN, Kalimantanlive.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Empat, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku berinisial LS (31 th) diamankan karena terbukti menggunakan Narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: |
Polres Tanah Bumbu Gelar Penelitian Bersama Instansi Strategis Tentang Kepercayaan Publik
“Benar, pelaku ditangkap Satresnarkoba saat mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat AKP. Saryanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Berdasarkan barang bukti, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, dua buah pipet kaca, dan satu buah kotak bekas serum serta barang bukti lainnya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pelaku ditahan di Mapolres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga keras menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.







