Susul 51 Kepala Desa Terpilih, Giliran Kades Baroqah dan Wiritasi Dilantik Bupati Tanah Bumbu Zairullah

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu Samsir mengatakan pelantikan kepala desa (Kades) terpilih sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Dan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Samsir, Selasa (28/3/2023) usai menghadiri pelantikan dua orang kades susulan.

BACA JUGA:
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir : Pelantikan Kades Terpilih Sesuai Mekanisme

Menurut dia, berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal tujuh hari.

“Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah,” kata Samsir.

Sedangkan untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 30 hari setelah pemilihan.

Artinya, lanjut Samsir, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD maka satu atau dua hari langsung dilantik tidak masalah, karena aturannya seperti itu.

“Jadi tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut harus tiga hari setelah pemilihan,” ucapnya.

Kalimantanlive.com/Desy
Editor : elpian