KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru masa persidangan II Rapat ke-7 sidang 2022/2023 tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2022, Jum’at (31/03/23)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Drs H Mukhni didampingi wakil ketua II DPRD kabupaten Kotabaru Dr HM Arif dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad, serta 23 Anggota DPRD Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru dan Forkopinda, Jum’at (31/03/2023).
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Kotabaru Tahun Anggaran 2022 dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru H Said Jafar Al Idrus.

Sekda menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah kabupaten Kotabaru pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2 trilun rupiah dari target yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp 1, 7 triliun. Sedangkan realisasi Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru sebesar Ro 1, 6 triliun dari rencana yang ditetapkan Rp 1,9 triliun.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Mukhni mengatakan penyampaian LPKJ Kepala Daerah ini dilaksanakan setiap tahun.
“Fungsi kami sebagai pengawas tentu akan kami laksanakan karena ini adalah mitra. Kami akan memberikan evaluasi-evaluasi dan menurut ketentuan harus dilaksanakan selama 30 hari akan kami lakukan pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.
Menurut Mukhni, kalau DPRD tidak mengambil sikap berarti LPKj Tahun 2022 dianggap selesai atau diterima.
“Tapi kami yakin selaku mitra yang baik tentu kami akan memberikan saran yang baik terhadap roda pemerintahan ini, apabila ini kami anggap sudah selesai kami akan menggelar paripurna karena itu harus disampaikan atas nama fraksi,” ujarnya.







