BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait tata kelola aset lahan dan bangunan Mitra Plaza bersama dengan Direktur Utama PT Kharisma Inti Mitra (KIM), Rudy Tanzil, di Kampus Wisdom Jalan Pramuka Banjarmasin, Jumat (31/3/23).
Menurut Ibnu, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan titik temu dan kejelasan hukum terkait persoalan bangunan yang cukup lama berproses.
BACA JUGA :
Wali Kota Ibnu Sina Resmikan Museum Kayuh Baimbai Banjarmasin, Bakal Jadi Sarana Edukasi dan Sejarah
“Aset ini sudah diserahkan dan jadi milik pemerintah kota, dalam hal ini dikerjasamakan lagi dengan PT KIM dengan waktu 30 tahun. Akan kita muat di akta perjanjian, ini contoh penyelesaian aset yang dikerjasamakan,” ucap Ibnu Sina.

Ia menyampaikan ada dua kesepaktan yang didapat yaitu MoU aset Mitra Plaza yang sebelumnya dikelola pihak ketiga yakni PT KIM, yang kini resmi berpindah tangan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Keduanya terkait pengelolaannya yang kembali dipegang oleh PT KIM dengan catatan evaluasi berkala termasuk retribusi tahunan.

“Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat, setiap lima tahun nanti kita evaluasi, ada kontribusi tahunan,” jelasnya.







