KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Akhmad Rivai mengatakan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tiga jenis selama triwulan I mencapai miliaran rupiah.
“Setelah dievaluasi selama triwulan I ,Januari sampai dengan Maret 2023, untuk capaiannya terealisasi milyaran rupiah, ujarnya seusai melakukan rapat evaluasi internal dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPTD di lingkungan Bapenda Kotabaru, Sabtu (01/04/2023).
BACA JUGA :
Bupati SJA Buka Festival Gebyar Ramadhan di Siring Laut Kotabaru, Tingkatkan Ekonomi Melalui UMKN
Akhmad Rivai mengatakan, tiga jenis pajak daerah selama triwulan I 2023, realisasi capaiannya milaran rupiah dengan total sebesar Rp.11.607.456.772, dari targetn sebesar Rp.47.009.751.989,- atau 24,69%, meliputi Pajak Restoran sebesar Rp.1,632.417.053,- (22,44%), Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.3.831.779.728,- (22,09%) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp.6.143.259.991,- (27,44%).
Diketahui, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Kotabaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 11 jenis yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Semua pajak daerah tersebut ditargetkan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 sebesar Rp.58.652.293.668,- terealisasi sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp.12.407.757.538,- atau 21,15%,” katanya.







