BATULICIN, Kalimantanlive.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan di-back up anggota Buser Polres Tanah Bumbu menangkap Iw (46), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Freego.
Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo diwakili Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Kasi Humas Polres AKP Saryanto, Senin ( 3/4/2023 ), membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:
Pemuda hingga Kakek-Kakek di Tanan Bumbu Ditangkap Gara-gara Main Judi Qiu-Qiu
Pelaku Iw, diduga melakukan pencurian Jl. Delima Nor Rt. 008 Rw. 003 Kel. Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kabupaten. Tanah Bumbu pada Sabtu ( 25/3/2023 ) sekitar pukul 05.13 Wita.
Kejadian tersebut berawal ketika pada Jumat ( 24/3/2023 ) saat adik pelapor menelpon korban saat sedang bekerja.
Kepada pelapor sang adik menanyakan apakah dia membawa sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru dengan Nopol: DA 6108 ZDI Noka: MH3SEF510KJ078071 Nosin: E31WE0078983.
Korban kemudian menjawab kepada adiknya bahwa ia tidak membawa sepeda motor tersebut.







