BATULICIN, Kalimantanlive.com – BPKAD dan Dinsos, dan SKPDdi Pemkab Tanah Bumbu akan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Disduk Capil Tanah Bumbu, menyusul Dispersip dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“OPD lain akan menyusul, karena masih menunggu kesiapan dokumen dan tehnisnya,” kata Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, Senin (3/4/2023 ).
BACA JUGA:
Bupati Zairullah Isi Ramadan dengan Salat Tarawih dari Masjid ke Masjid di Kabupaten Tanah Bumbu
Untuk dua instansi berikutnya — BPKAD dan DINSOS — menurut Gento dilaksanakan habis Idul Fitri 1444 H nanti.
Seperti diketahui, kata Gento, pada pihaknya, Rabu (29/3/2023), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dispersip, dan Disnakertrans Tanah Bumbu, di ruang rapat Disdukcapil Tanah Bumbu.
PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkapnya.







