Data akan disajikan oleh pihak Disdukcapil dan BPS setempat, terutama pogram kerja ini bersinergi dengan semua SKPD.
“Kita melakukan revisi 3 pilar, kemudian penyesuaian 5 pilar yang menjadi lebih meluas sesuai Perpres Nomor 153 Tahun 2014. Semoga dengan ini penataan, perencanaan, dan antisipasi kedepan jauh lebih baik”, katanya.
Sementara itu terkait pembangunan kependudukan GDPK 5 pilar tersebut, berlaku per lima tahun hingga 2045.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : Elpian







