MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Camat se Kabupaten Banjar ikuti rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023) pagi.
Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
BACA JUGA : Kepala Pengadilan Agama Martapura : Faktor Ekonomi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Banjar
“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.

Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.







