Ketua Tim Percepatan CDOB TKL juga menanyakan bagaimana tata cara pengaturan dan pembagian APBD setelah kabupaten persiapan ini disahkan agar kedepannya kalau kabupaten persiapan CDOB TKL ini disetujui semua sudah bisa dipersiapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perencanaan Daeah (Bappeda) Pulang’ Pisau, Yeyen mengatakan yang utama harus diinpentarisir SDA dan SDM serta sumber pendapan yang ada di daerah serta inventarisir keperluan daerah. a
“Apa saja yang harus diutamakan, sebuah daerah persiapan pemeran sebelum menjadi darah otonom baru tetap bergantung kepada kabupaten induk, jadi sangat penting sinegitas atara kabupaten induk dan kabupaten persiapan pemekaran dalam hal perencanaan dan penataan daerah,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/humas dewan
Editor : elpian







