Polres Tabalong Tangkap Dua Pria Miliki Paket Sabu Beserta Alat Hisap di Tanjung dan Murung Pudak

Berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan MF, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku HF sehingga polisi bergerak cepat menuju ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.

“Di rumah tersebut HF diamankan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih, 0,04 gram, satu pipet kaca, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tiga plastik bekas, dua buah sekop dari sedotan warna bening, satu buah sekop dsri sedotan warna hitam, satu buah dompet warna merah muda, satu buah botol terpasang di sedotan, dan satu buah handphone warna putih,” lanjutnya.

Sutargo menambahkan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : Elpian