TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong menangkap dua pria yang kedapatan atas kepemilikan narkoba jenis sabu beserta alat hisap, Minggu (02/04/2023) dini hari.
Kedua pria tersebut berinisial MF (27) warga Keluarahan Agung, Kecamatan Tanjung dan HF (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
BACA JUGA:
Terjaring Razia Pekat, Pria Warga Kambitin Tabalong Pengepul Togel Ditangkap Polisi
“Masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba kemudian melaporkan informasi tersebut kepada polisi,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (04/04/2023).
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Sat Intelkam yang dipimpin oleh AKP Tatang Suryawan melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat itu petugas pun menemukan pelaku MF di sebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung dan langsung dilakukan pemeriksaan sehingga menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu pipet kaca, satu buah bong terbuat dari plastik, satu buah korek api has, satu bungkus plastik klip dan satu buah handphone,”ungkap Sutargo.










