Disnaker Tabalong Ingatkan Perusahaan THR Pekerja Dibayarkan Seminggu Sebelum Idul Fitri

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyurati pimpinan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal tersebut menindaklanjuti  surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/11/2023 pada 27 Maret 2023 terkait THR 2023 bagi para pekerja.

BACA JUGA: Sidak Distributor dan Agen, Diskopukmperindag Tabalong Monitor Stok serta Harga Bapok Jelang Lebaran

“Kami sudah terlebih dahulu pada 29 Maret, kita sudah menyurati semua pimpinan maupun pengurus perusahaan se-Tabalong,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Kamis (06/04/2023).

Dirinya mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan tersebut setidaknya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya maksimal THR harus sudah diberikan,” pintanya.

Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring terhadap pimpinan perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya karena alasan tertentu.

“Kami juga mengupayakan dan membantu untuk terpasilitasi dan terbayarkannya hak-hak pekerja di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.