Sedangkan penerbitan tanda daftar, lanjutnya, yakni surat izin bagi pembudidaya ikan kecil, hanya diperuntukkan bagi pembudidaya ikan tawar dengan luas kolam tidak lebih dari dua hektare.
BACA JUGA :
Kepala DLH Tanbu Nilai Bupati Zairullah Azhar Sangat Peduli Terhadap Lingkungan Hidup di Tanah Bumbu
“Kami berharap semua kegiatan program kerja yang sedang, dan akan dilaksanakan Dinas Perikanan bisa berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor : Elpian







