KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan membahas tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya peraturan tersebut maka Peraturan Bupati Kapuas Nomor 176 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.
Pembahasan yang didapat dari rapat tersebut yaitu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah disusun dari Bagian Organisasi dan perlu adanya sinergi dan terintegrasi dari empat instrumen.
Pada Dinas Kearsipan dan Perpustkaan akan berencana menambah pasal terkait pengaturan penomoran surat dinas. Sedangkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, terkait tanda tangan elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.







