Hasil yang disimpulkan dari kegiatan rapat koordinasi ini yaitu pelaksanaan administrasi surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas masih tetap menggunakan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 176 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, sampai ditetapkannya Peraturan Bupati yang baru turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat ini juga dihadiri oleh analis kebijakan dari Bagian Organisasi dan pejabat terkait dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas.
Kalimantanlive.com/hmskmf
editor : elpian







