Suriadi mengingatkan kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri nasabah sebagai bentuk rahasia bank, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi. Dalam hal ditemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel terdekat,” jelasnya. (*/ADV)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian










