Pimpin Apel Pagi, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Ia berpesan agar penyampaian informasi bisa lebih profesional dalam mengelola keterbukaan ke publik, dimana hal tersebut juga dianggap penting untuk diberikan kepada masyarakat.

“Tujuannya untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat, dimana mereka sering meminta informasi kepada pemerintah pada dugaan penyalahgunaan hukum atau pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintahan,” ucap Windi.

Perlu diketahui, ada 4 Kategori informasi PPID :
1. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
4. Informasi yang dikecualikan atau rahasia.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : Elpian