Selaraskan RTRW Kota dan Provinsi, DPRD Kalsel akan Undang Wali Kota Banjarbaru Terkait Tambang Rakyat

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2043 Kota Banjarbaru.

Dalam kesempatannya Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad menyatakan di Cempaka Kota Banjarbaru ada wilayah pertambangan rakyat.

BACA JUGA:
DPRD Kalsel dan Warga Batola Sepakat Beri Waktu Tiga Hari Kepada PT Palmina dan PT PBB Atasi Banjir

Sementara, lanjut dia, surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Banjarbaru yang boleh digarap rakyat hanya di daerah Cempaka, yang merupakan kawasan pertambangan Intan.

Pansus I DPRD Kalsel saat audensi dengan DPRD Banjarbaru membahasa RTRW Provinsi dan Kota Banjarbaru terkait tambang rakyat. (hms DPRD Kalsel)

“Walikota Banjarbaru mengeluarkan itu. DPRD Banjararu meminta kepada DPRD Kalsel untuk menjembatani dengan mengundang Wali Kota Banjarbaru agar bisa menyelesaikan masalah pertambangan masyarakat tersebut,”kata Hasanuddin Murad, di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/4/2023) siang.

Di sisi lain, lanjut dia, perizinan pertambangan rakyat dalam tata ruang harus memiliki Wilayah Pertambangan (WP). Untuk mengeluarkan perizinan pertambangan harus memiliki wilayah pertambangan rakyat yang cukup besar kurang lebih 100 hektare.

Saat ini, pertambangan yang ada di Kota Banjarbaru eksisting itu luasnya ada sekitar 40 hektare, karena tata ruang wilayah tidak memperbolehkan lagi pertambangan kesana kemari.

“Jadi, nanti kalau diminta untuk menjembatani masalah Raperda RTRW pansus I DPRD Kalsel siap saja untuk membantu pertemuan antara Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan pihak bagian penambangan,” kata Hasanuddin Murad.