Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, Korban SA mendapat luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar di bagian kiti dan telinga bawah, sedangkan adik korban mengalami luka pada bagian bahu kiri.
“Pelaku TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah belati dengan panjang sekitar 25 Cm, 1 lembar hoodie warna biru, 1 lembar KTP atas nama pelaku TF, 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum yang menerangkan luka diperut panjang 5 cm, lebar 1 cm dalam 2 cm, luka terbuka di dahi ukuran 1 x 1 cm, luka memar pada mata kiri dan bawah telinga kiri,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







