Nafiah Ibnor Resmi Menjabat Plt Bupati Kapuas Per 5 April 2023, SK Mendagri Diserahkan Wagub Kalteng

KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor resmi menjabat Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas per 5 April 2023 setelah menerima SK Mendagri dari Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.

BACA JUGA:
Bupati Ben Brahim: Turnamen Mini Soccer KPU Cup 2022 Diharapkan Bisa Lahirkan Pemain Hebat

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubemur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.

Plt Bupati Kapuas Nafiah Ibnor menerima SK Penetapan sebagai Plt Bupati Kapuas dari Wagub Kalteng Edy Pratowo, Kamis (13/4/2023). (HmsKmf)

Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Septedy dalam edaran tersebut.

 

Dengan demikian, dirinya mengharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Wilayah Kabupaten Kapuas agar untuk mendukung sinergitas clan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas.