BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi III DPRD Kalsel memberi waktu tiga hari kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palmina dan PT Putra Bangun Banua (PT PBB) untuk turun ke lapangan untuk mengatasi banjir dan limbah di Jejangkit dan Alalak yang terdampak banjir akibat aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Kesepakan tersebut disampaikan pada pertemuan sekaligus audensi Komisi III DPRD Kalsel bersama masyarakat Jejangkit dan Alalak Batola bersama perwakilan PT Palmina dan PT PBB di DPRD Kalsel, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:
Komisi I dan IV DPRD Kalsel Minta Pemprov Membayar TPP Guru PPPK Sesuai Perda dan Pergub
“Kita sepakat tiga hari mereka harus turun kelapangan. Jangka panjangnya kita buat kajian menyeluruh tentang jejangkit itu. Ini di sponsori penuh oleh perusahaan terkait, bukan dari pemerintah. Dan kita akan bentuk tim terdiri dari pihak perusahaan, masyarakat, dan aparat juga. Keputusan itu mau ditutup atau dibuka blocking nya itu terserah. Yang penting wilayah jejangkit tidak kebanjiran dan bisa melakukan pertanian kembali.” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah.

Diketahui, wilayah jejangkit dan Alalak yang terdampak banjir mulai meresahkan warga sekitar. Banjir yang sudah cukup lama ini membuat masyarakat melakukan Audiensi dengan Komisi III DPRD Kalsel dan pihak perusahaan terkait. Perusahaan tersebut di tengarai membuang air limbah yang menyebabkan terendamnya lahan pertanian warga.
Abidinsyah menyampaikan banjir yang tak kunjung surut membuat warga geram kepada PT. Palmina karena limbah tersebut.
“Yang pertama karena adanya banjir yang tak kunjung surut dan ditambah buangan air limbah dari perusahaan yang mengakibatkan daerah sekitar banyak terendam” katanya.










