JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memberikan cuti bersama dalam menyambut Lebaran 2023 dan peraturannya terlampir dalam SKB 3 Menteri.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri itu mengalami perubahan. Adapun peraturan terbaru terkait cuti bersama Lebaran 2023 tercatat pada SKB 3 Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas SKB sebelumnya, menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Daftar cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (13/4/2023).
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Hal ini seiring dengan adanya penyesuaian cuti bersama dalam rangka Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.
Daftar cuti bersama Lebaran 2023 ASN
Merujuk Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H untuk ASN ditetapkan selama lima hari, yakni 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023.
Sementara itu, libur nasional Idul Fitri sendiri terdiri dari dua hari, yaitu pada 22-23 April 2023.
Adapun semula, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama empat hari pada 21 April 2023 dan 24-26 April 2023. Ketetapan tersebut kemudian diubah dan ditambah satu hari.
Rincian cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran untuk ASN:
Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 19, 20, 21 April 2023
Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 April 2023 (hari raya Idul Fitri 2023)
Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 April 2023.
Jadwal cuti bersama 2023
Bukan hanya Idul Fitri, Keppres Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur cuti bersama hari keagamaan lain sepanjang 2023.
Berikut daftar cuti bersama 2023:
23 Januari 2023 (Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret 2023 (Kamis): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa): cuti bersama hari raya ldul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni 2023 (Jumat): cuti bersama hari raya Waisak
26 Desember 2023 (Selasa): cuti bersama hari raya Natal.
Cuti bersama pegawai swasta
Di sisi lain, ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” lanjutnya.
Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
“Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ungkap Anwar.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







