Bupati Zairullah Azhar Pimpin Pemusnahan 1.525 Botol Miras Tak Berizin Sitaan Satpol PP Tanah Bumbu

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar memimpin pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol tak berizin hasil sitaan Satpol PP Tanah Bumbu dalam sejumlah razia di beberapa tempat hiburan.

Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang oleh Bupati Tanbu Zairullah Azhar didampingi Dandempom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin, dan Polres Tanbu, Jumat (14/04/2023) di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu (Satpol PP dan Damkar Tanbu) di Gunung Tinggi, Batulicin.

BACA JUGA : Bupati Zairullah Pimpin Upacara Hari OTDA XXVII dan Hardiknas 2023 di Tanah Bumbu, Sampaikan Pesan Jokowi

Berdasarkan laporan Kepala Satuan Pol PP Damkar Tanbu H Anwar Salujang, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil operasi ketertiban sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 1.525 botol minum beralkohol.

Tujuan pemusnahan minuman beralkohol ini ungkapnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.

“Pemusnahan turut mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, dimana ini dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat yang agamis serta mendukung visi misi Bupati dalam mewujudkan Tanah Bumbu bersujud menuju serambi madinah,” paparnya.

Bupati Zairullah di kesempatan itu pula menyampaikan minuman beralkohol ini sangat jelas berdampak tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda.

Pemusnahan miras tersebut sesuai dengan motto kabupaten yakni Bersujud “Bersih, Syukur, jujur dan Damai dan akan menjadi prioritas atas kegiatan yang menjadi target dan tujuan semua.