TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, Muhammad Yani Helmi, terus berkomitmen menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk membantu mengoptimalkan pendapatan daerah Kalimantan Selatan.
Kali ini, ia melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (14/4/2023) petang. Tujuan dilakukannya itu supaya pembangunan dapat merata khususnya di Tanah Bumbu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat itu semua adalah dalam rangka pembangunan daerah khususnya di Kalsel. Bahkan, penerimaan ini tidak hanya untuk provinsi tetapi setelah semuanya terkumpul nantinya juga akan dibagi ke kabupaten,” ujar legislator yang menduduki konstituen di Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.
Selain berkomitmen mendorong PAD, Yani Helmi juga berharap agar pemkab turut membantu selama proses penerimaan, sehingga, penghasilan pajak daerah di provinsi ini mampu tercapai sesuai target.
“Baik itu di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau air permukaan (PAP),” katanya.

Namun demikian, orang yang dikenal dengan sapaan Paman Yani itu tetap memberikan apresiasi atas jerih payah serta usaha Pemprov dan Pemkab Tanbu untuk bekerjasama merealisasi PAD.
“Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan dan konsistensinya mendorong. Bahkan, turut ikut menggenjot PAD secara bersama-sama serta ayo terus kita tingkatkan, sehingga, pembangunan yang ada di daerah lebih merata,” ucapnya.








