BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Beredar kabar tak sedap di warga sekitar hingga di sosial media soal kejelasan perizinan pendirian yayasan Panti Asuhan Putri Al-Amin, pasca-musibah kebakaran yang terjadi baru-baru ini menimpa bangunan tersebut.
Pertanyaan muncul terkait legalitas akta pendirian yayasan Putri Al-Amin yang terletak di Jalan Ternate RT 18 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ini oleh kalangan warga di sekitar lokasi.
BACA JUGA :
Saat Beri Bantuan Korban Kebakaran di Banjarmasin, BPBD Kalsel: Asal Api dari Panti Asuhan
Bermula informasi pada hari Senin (10/4/2023) kebakaran hebat terjadi di kawasan padat penduduk tersebut, akibatnya kejadian itu menghanguskan sekitar 4 buah rumah yang mengalami rusak berat, termasuk bangunan panti asuhan tersebut.

Memasuki hari ke-5, sampai saat ini bantuan terus bergulir kepada panti dan dan rumah warga yang terdampak. Distribusi bantuan pun terus berdatangan dari berbagai kalangan organisasi, instansi, hingga pemerintahan.
Distribusi bantuan yang berkelanjutan ternyata membuat keributan di kalangan warga. Dimana berbagai bantuan itu ada yang terfokus menyalurkan kepada panti secara personal, dan ada juga sebagian lainnya melalui posko.
Hal itu berujung ribut, kemudian mendapatkan kesepakatan bersama antar warga, ketua RT dan Lurah setempat terhadap keputusan bantuan yang diluruskan menjadi satu pusat penerimaan, yakni melalui posko utama di sekitar lokasi pasca kebakaran.
Perhatian khusus bantuan yang ada datang ke panti membuat warga heran dengan legalitas perizinan panti tersebut. Warga pun mencoba meminta pihak pengurus panti yakni Arbainah untuk memperlihatkan izin tersebut.
Akan tetapi, Ia sampai sekarang tak bisa menyertakannya jelas soal perizinan dan siapa pendiri panti tersebut kepada warga.
Ia justru dinilai warga mangkir dari tempat mengungsi sebelumnya di sekitar lokasi kejadian.







