BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan atau Bawaslu Kalsel menetapkan beberapa persyaratan kepada calon anggota yang mendaftar anggota periode 2023-2028.
Menurut Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, M Irfan Islamy, pihaknya mengawal jalannya proses pendaftaran sesuai aturan dan amanah yang diberikan.
“Anggota yang terpilih agar benar-benar dapat diberi tanggung jawab untuk mensukseskan pengawasan dan penegakan hukum pada pemilu,” papar Irfan.
Saat ini kata ia akan dilakukan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama tujuh hari kerja yakni pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023. Lalu dilakukan perbaikan berkas selama tiga hari kerja.
Kemudian dilanjutkan masa perpanjangan pendaftaran dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2023.
Adapun persyaratan pendaftar antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalsel dan lain-lain sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 133/KP 01 00/K1/04/2023.
Ia menyampaikan dalam proses calon anggota Bawaslu Kalsel ini terbuka. Oleh karena itu, peran serta media massa serta masyarakat turut diharapkan dalam memantau jalannya proses pendaftaran.
Adapun beberapa tahapan yang dilakukan kata ia mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, tes tertulis, esai, wawancara, psikologi dan tahapan lainnya hingga sampai pengumuman akhir nantinya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









