TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 292 botol Minuman Keras (Miras), di Tanjung, Senin (17/04/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan ratusan botol menggunakan alat berat jenis stumwalls di Halaman Pendopo Bersinar, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
BACA JUGA:
Jamin Keamanan Jelang Lebaran , Polres Tabalong Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2023
“Ini hasil dari operasi Sikat Intan 2023 yang berlangsung selama 14 hari mulai 29 Maret sampai 11 April,” ungkap Kapolres Tabalong, Anib Bastian saat pimpin konferensi Pers.
Ia mengatakan, ada lima tersangka berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP) yang telah masuk dengan barang bukti ratusan Miras berbagai macam merek.
“Ada Prost merah 4 botol, Balihai 12 botol, Newport 2 botol, Anggu Merah, Kawa-kawa, Wiski, Asoka 2 botol, Malaga dan satu botol Alexis,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini kelima tersangka telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang sudah inkrah.
“Vonisnya macam-macam, ada yang cuma percobaan dan cuma kurungan,” tambahnya.










