BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna bersama Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota banjarbaru, Wartono SE.
Rapat tersebut guna mengumumkan usul perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD Kota Banjarbaru dan Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (18/04/2023).
# Baca Juga :Horee! Wali Kota Banjarbaru Aditya Naikan Gajih Pasukan Kuning dan Hijau
# Baca Juga :Hari Jadi ke-24 Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Tampakkan Jati Diri sebagai Kota Maju
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Aditya Bagi-bagi 93 Ton Beras di-5 Kecamatan di Kota Idaman
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Kunjungi Masjid Jami Nurul Hasanah Banjarbaru, Bagikan Bantuan Beras
Perda yang ditetapkan tersebut ialah tentng rancangan tata kelola wilayah. Dimana beberapa halnya berisi mengenai RT RW dan Pertambangan Rakyat. Pertambangan rakyat berupa tambang intan juga diatur mengenai batasan luasnya.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan rasa terimakasih dan rasa syukurnya sehingga sampai hari ini Perda RT/RW sudah bisa diperdakan melalui rapat paripurna ini.
“Jadi memang banyak lika-liku yang harus dilewati hingga sampai hari ini bisa di paripurnakan,” ucapnya.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)
editor : NMD







