BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan, dan melarang wartawan serta perusahaan media di bawah naungan Dewan Pers meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.
# Baca Juga :THR ASN Lingkup Pemprov Kalsel Cair, Total Dana Rp45 Miliar Plus Tukin Rp25 Miliar
# Baca Juga :Kabar Gembira, THR PNS di Tabalong Sebantar Lagi Cair, Paling Lambat Sebelum Cuti Bersama
# Baca Juga :Disnaker Tabalong Ingatkan Perusahaan THR Pekerja Dibayarkan Seminggu Sebelum Idul Fitri
# Baca Juga :MASUK ZONA Megathrust, Potensi Gempa Cilacap Bakal M 8,7 dan Tsunami 10 Meter
“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, tertanggal 4 April 2023 lalu.
Menurut Ketua Dewan Pers PWI Pusat, Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” kata Ninik, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers, agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik.
Di surat yang sama, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.
Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Persatuan PWI Kalsel, Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut. Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.
“Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media,” ungkapnya, Selasa (18/4/22/2023).
Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung dibawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.
“Kalau kami berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja,” pungkasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









