263 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, Bervariasi 20 Hari hingga 2 Bulan

Menurutnya, pemberian remisi Idul Fitri sebagai bentuk mengapresiasi atas perilaku warga binaan menjadi lebih baik sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan.

Hal tersebut yang membuktikan bahwa pencapaian warga binaan yang mampu mengubah diri menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : Elpian