TANJUNG, Kalimantanlive.com – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan sebanyak 263 warga binaan mendapatkan remisi khusus keagamaan atau pengurangan masa hukuman.
“Warga binaan yang mendapat remisi khusus 1 ada 260 orang, sedangkan remisi khusus 2 atau langsung bebas ada tiga orang, namun harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” katanya, Sabtu (22/04/2023).
Heru menyebutkan, besaran remisi yang diberikan kepada 263 Wwarga binaan tersebut beragam mulai dari pengurangan masa hukum 15 hari hingga dua bulan.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ucapnya.







