TANJUNG, Kalimantanlive.com – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan dua diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan di Masjid Al Mustaqim Rutan Tanjung usai shalat Idul Fitri, Sabtu (22/04/2023).
BACA JUGA:
Selama Dua Hari, Rutan Tanjung Buka Layanan Kunjungan Keluarga Saat Lebaran, Ini Syaratnya
Karutan mengatakan, bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada saudara selama menjalani Pidana berperilaku dengan baik,” katanya.
Menurutnya, seluruh warga binaan yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai Permen yang berlaku.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh petugas Rutan Tanjung yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan tetap memberikan pelayanan maksimal di hari raya keagamaan ini,” ujarnya.










