Berapa Sih Gaji Sipir Lapas di Lampung yang Viral Ini? Kok Mampu Beli Moge Harley

LAMPUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Gaya hidup PNS kembali menjadi sorotan publik Tanah Air. Kali ini melibatkan

Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung bernama Dhawank Delvi menjadi viral di media sosial karena ”flexing” alias pamer gaya hidup mewah.

Di media sosial, sang abdi negara tersebut memamerkan kehidupan mewah seperti tunggangan moge Harley Davidson, umrah dengan pesawat kelas bisnis, rumah mewah dengan kolam renang, dan disebut-sebut juga memiliki bisnis rumah sakit.

Disebutkan pula sosok Dhawank Delvi bertugas sebagai sipir di Lapas Rajabasa, yang merupakan nama populer dari Lapas Kelas I A Bandar Lampung. Kemenkumham Kanwil Lampung juga sudah membenarkan Dhawank adalah petugas sipir di lapas tersebut.

Kanwil Kemenkumham Lampung meminta maaf karena dengan adanya foto itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Sementara Dhawank Delvi juga dipanggil untuk proses klarifikasi.

Berapa Sih Gaji Sipir Lapas?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Sipir sendiri merupakan ASN yang berasal dari formasi lulusan SMA sederajat. Dengan demikian, maka sipir yang baru mengabdi otomatis masuk golongan II.

Besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200 tergantung lamanya berdinas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Daftar gaji sipir penjara di Indonesia untuk golongan II dari lulusan SMA:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Tukin Sipir

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, Dhawank Delvi yang bertugas sebagai sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, Dhawank Delvi yang merupakan seorang sipir penjara di Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,5 juta.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber