KOTABARU, Kalimantanlive.com – Satreskrim Polsek Pamukan Utara kabupaten Kotabaru berhasil membekuk pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang selama 2 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
Tersangka Santoso (34), merupakan salah satu dari kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Lintang Jaya Rt 13 RW 04 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, silam.
BACA JUGA: Polres Kotabaru Menggelar Pengamanan Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah di Sejumlah Masjid
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui kasubag humasnya Ipda Agus mengungkapkan kronologis kejadian.
Para pelaku beraksi saat, korban Suparno (54), sedang tidur di kamar depan rumahnya. Korban terbangun karena dipukul dengan batang kayu. Suparno sempat menangkis pukulan kayu dengan tangan.

Saat itu korban melihat ada tiga pelaku yang menutup muka dengan topeng, memegang senpi jenis Airsoft gun dan pisau.
Korban lalu disuruh tiarap di atas kasur. Istri dan anak-anak korban di kamar belakang juga mengalami pemukulan. Saat dua orang pelaku berada di kamar depan dan satu pelaku berada di kamar belakang dan tengah memukul istri korban. Anan korban langsung lari melalui dapur dan meminta pertolongan ke rumah tetangga. Namun, saat warga memasuki rumah korban, para pelaku kabur.
Akibat kejadian tersebut Suparno mengalami luka pada bagian kepala dan punggung serta mengalami kerugian uang sebesar Rp 100 juga, perhiasan seberat 90 gram, senilai Rp. 64 juta. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Pamukan Utara.







