Rapat Paripurna LKPj Bupati Kotabaru 2022, DPRD Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan APBD 2022

Sebagaimana yang diatur peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang aturan ini diatur pelaksanaannya kedalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah bupati Kotabaru menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022.

BACA JUGA:
Lestarikan Tradisi Ramadan, Pemkab Kotabaru Bersama DPD KNPI Gelar Lomba Bagarakan Sahur

Kemudian dibahas bersama sama dengan masing-masing fraksi, maka dalam kesempatan ini akan disampaikan rekomendasi dewan DPRD kabupaten Kotabaru terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022.

HM Arif menyatakan, secara khusus sebagaimana pidato singkat Bupati Kotabaru pada penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun 2022 bahwa kabupaten Kotabaru menjadi daerah tertinggi nasional inflasi sebesar 8.65 persen dan menjadi permasalahan untuk sama sama kita tanggulangi.

Namun tanpa mengurangi rasa hormat dan demi kebaikan bersama kedepan, lanjut dia, maka DPRD kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

“Kami menyampaikan penghargaan atas upaya maksimal yang dilakukan pemerintah kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2022 atas seluruh capaian pembangunan dan penghargaan yang diraih Pemkab kabupaten Kotabaru selama tahun 2022,” paparnya.

Dan lanjut dia, DPRD mengapresiasi atas kerja keras dan upaya maksimal dari Pemkab dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kabupaten Kotabaru.

“Juga atas peningkatan APBD kabupaten Kotabaru dari semula tahun 2022 sebesar Rp 1.745.253.119.639 menjadi Rp 2.054. 923.710.593.82. atau naik 85 persen,” katanya.