Gelar Rakor, KPU Bahas Alur Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tabalong pada Pemilu 2024

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menggelar Rapat Koordinasi pencalonan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong Pemilu 2024 di Gedung Informasi Pembangunan, Jum’at (28/04/2023).

Dalam Rakor tersebut membahas mekanisme alur pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong pada Pemilu 2024 yang diikuti instansi terkait.

BACA JUGA: KPU Tabalong Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024, Masyarakat Diingatkan Soal Hak Pilih

“Hal ini agar proses penyampaian terhadap mekanisme pelaksanan, proses alur pencalonan ini bisa benar-benar diterima dengan satu persepsi yang sama,” ungkap Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah mengadakan Rakor bersama 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.

Sehingga dengan harapan tidak adanya miskomunikasi maupun pemahaman yang berbeda antara KPU sebagai penerima dan partai politik sebagai peserta yang mengajukan bakal calonnya.

“Kami juga membekali operator partai politik, 18 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dengan membimtek terkait penggunaan aplikasi Silon,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut mengingat proses pelaksanaan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD menggunakan aplikasi Silon, sedangkan penyampaian berkas fisik diserahkan ke kantor KPU setempat.